PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 3/POJK.05/2015TENTANGINVESTASI DANA PENSIUNDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang :a. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiunselengkapnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPAUANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68selengkapnya