PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2010TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPAUANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 68selengkapnya
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 3/POJK.05/2015TENTANGINVESTASI DANA PENSIUNDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang :a. bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar uang, pasar modal, serta instrumen investasi lainnya di sektor riil, perlu diberikan keleluasaan yang memadai bagi dana pensiunselengkapnya
Akuntan Register Negara D.50-323, Izin Praktek AP: 114/KM.1/2014, Lahir di Sragen 12 Agustus 1982. Menyelasikan program diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 2003 dan porgram sarjana di Universitas Indonesia (UI) tahun 2006. Beliau juga konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Beliau menjalani profesi di bidang akuntan publik sejak tahun 2004 dibeberapa kantorselengkapnya